KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha esa yang hingga saat ini masih berkenan menyatukan roh dan jasad
kita. Dan nabi Muhammad yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju
manusia manusia yang berfikir sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam hal ini penyusun mencoba meramu dari berbagai literature menjadi sebuah
makalah.
Makalah yang membahas mengenai “AJARAN
KEDAULATAN“ ini bertujuan agar mahasiswa
atau mahasisiwi dapat lebih memahami
tentang berbagai teori kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang pernah
dikenal didunia, yang disertai dengan sejarah dan penganut-penganutnya.
Penyusun telah berupaya maksimal agar makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik walaupun demikian tentu masih ada
kekurangan. Untuk itu penyusun menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran
dari berbagai pihak demi penyempurnaan
makalah ini, dan makalah-makalah berikutnya.
Makassar
20 november 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………...………....ii
BAB I
PENDAHULUAN…………….………………………………………………………….….1
1.
Latar
belakang……………………………………………………………………....1
2.
Perumusan
masalah……………………………………...……………………….....1
3.
Tujuan
penulisan…………...…………………………………………..…………...1
BAB II
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………...…2
A.
Istilah
dan pengertian kedaulatan……………………………………………….……2
B.
Macam-macam
kedaulatan…………………………………………………………..2
1.
Kedaulatan
Tuhan…………………………………………………………….3
2.
Kedaulatan
Raja…………………………………………………………...…3
3.
Kedaulatan
Negara…………………………………………………………...4
4.
Kedaulatan
Hukum…………………………………………………………...4
5.
Kedaulatan
rakyat…………………………………………………………….5
BAB III
PENUTUP…………………………………………………………………………………….6
A.
KESIMPULAN……………………………………………………………………….6
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..…iii
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar
belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah
ciri,pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara,
kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan
lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan sendiri memiliki banyak teori yang
hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak menyumbangkan
pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist
menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang
kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi,
kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa
kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste”
dan kedaulatan hanya menimbulkan
pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat dilakukan
pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum
bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang itu.
Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan
mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah
Negara.
b.
Rumusan
masalah
·
Apakah
pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
·
Siapa
sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
·
Apa
sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?
c.
Tujuan
penulisan
·
Untuk
mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
·
Lebih
memahami tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Istilah
dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari
kata “sovereignty” (bahasa inggris),
“ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini
diturunkan dari kata latin “superanus”
yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad
pertengahan, menggunakan makna “superanus”
dengan istilah “ summa potestas” atau
“ plenitudo potestatis” yang artinya
“kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”
Jean Bodin (1530-
1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut
Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan
apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah
kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya*:
1.
Tunggal;
berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak
menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2.
Asli;
berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3.
Abadi;
berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah
Negara
4.
Tidak
dapat dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada
orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi
dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan
tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan
yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia
dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
B. Macam-
macam Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam
Negara, dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan
dapat dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni :
*) Gde panca astawa: ilmu negara & teori
Negara( Bandung cetakan 2:2012)
1. Kedaulatan
Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya
berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad
ke-15. Didalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan
perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, yang
kemudian dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang
dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus,
Thomas Aquinas, dan Marsillius.
Sedangkan, menurut Ahmad Azhar Basyir,
predikat teokrasi tidak dapat diterima
sebab islam tidak mengenal adanya kekuasaan Negara yang menerima limpahan dari
Tuhan,. menurutnya kekuasaan Negara berasal dari umat dan penguasanya
bertanggung jawab kepada umat**. Menurut ajaran islam, kedaulatan hanya milik
Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum. Dalam Negara Islam,
organisasi-organisasi politik itu
disebut khilafah. Manusia merupakan
khalifah Tuhan di muka bumi dan memiliki tugas untuk melaksanakan dan
menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.
2. Kedaulatan
Raja
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty)
berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai
orang yang suci,bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga
negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat
kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam
Negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam
diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa
saja karena menurutnya semua tindakannya
itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa
menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga
negaranya.
Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga
terjadi penyelewengan kekuasaan kedalam tyranny.
Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang
menyatakan “Negara adalah saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak
keluarga raja yang berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang
menyebabkan rakyat tidak lagi percaya
pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja.
**)
Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, ilmu Negara(yogyakarta:
UII)
Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap
kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang beridentitas dan berhak.
3. Kedaulatan
Negara
Dalam teori kedaulatan Negara
(staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau
“badan hokum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat
melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang
“natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus
dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum
inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai
anggota masyarakat***
Menurut Georg
Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya
hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan
penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum. Oleh
sebab itu, kekuasaan tertinggi harus
dimiliki oleh Negara.
Namun ada pula yang beranggapan bahwa
kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada
pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu
Negara adalah raja sendiri, seperti yang disebut dengan ajaran
“verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.
Penganut teori kedaulatan Negara ini antara
lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.
4. Kedaulatan
Rakyat
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit,
kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena
itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negaranya, bahkan Negara
itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan
perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
Kemudian terjadi pertentangan diantara para
ahli penganut paham berbeda yakni antara Krabbe
yang menganut teori kedaulatan hukum dengan Jellineck yang menganut paham kedaulatan Negara. Jellineck
mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain bahwa Negara
harus tunduk secara sukarela kepada hukum.
***) Gde panca astawa: ilmu negara &
teori Negara( Bandung cetakan 2:2012)
Kemudian Krabbe yang menganut aliran historis
yang pelopori oleh Von savigny, yang mengatakan bahwa “hukum timbul bersama
kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak atau kemauan
Negara, maka berlakunya hukum terlepas dari kemauan Negara.” Alasan ini
dikemukakan sebbagai jawaban, bahwa kalau benar Negara yang berkuasa, apa
sebabnya Negara itu patuh kepada hokum dan dapat dihukum. Bukankah Negara
berkuasa membuat undang-undang ? bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara
sukarela mengikat dirinya dengan undang-undang itu.
5. Kedaulatan
Rakyat
Kedaulatan rakyat( popular sovereignty)
dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan
penguasa tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat mensyaratkan
adanya pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat yang mewakili rakyat
dan yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh warga Negara.
Paham kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan
oleh kaum monarchomachen seperti Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan
lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali mengemukakan ajaran bahwa,
rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja, karena raja berkuasa atas
persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini kemudian dilanjutkan oleh
John Locke dan kemudian J.J Rousseau.
Menurut Locke, memang rakyat menyerahkan
kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara memiliki kekuasaan
yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu adalah hak alamiah
dari manusia, yang melekat padanya ketika manusia itu lahir. Hak ini sudah ada
sebelum Negara terbentuk . karena itu, Negara tidak bisa mengambil atau
mengurangi hak alamiah itu.BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Polemik
tentang siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu
Negara,masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument
masing-masing yang kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai teori
mengenai kedaulatan (kekuasaan tertinggi
dalam negara). Kedaulatan yang menurut istilah yang berarti kekuasaan tertinggi
dari suatu kesatuan politik atau menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang bersifat: tunggal yang berarti bahwa hanya
negaralah yang memiliki, asli yang
berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian, abadi yang berarti memiliki kekuasaan
tertinggi dan abadi, serta tidak dapat
dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak dapat
diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya.
DAFTAR PUSTAKA
I Gde Pantja Astawa & Suprin Na’a, memahami ilmu Negara dan teori
Negara:Bandung, refika aditama 2012