KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha esa yang hingga saat ini masih berkenan menyatukan roh dan jasad
kita. Dan nabi Muhammad yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju
manusia manusia yang berfikir sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam hal ini penyusun mencoba meramu dari berbagai literature menjadi sebuah
makalah.
Makalah yang membahas mengenai “DEMOKRASI
PANCASILA“ ini bertujuan agar maahasiswa
atau mahasisiwi dapat lebih memahami
tentang sejarah lahirnya demokrasi dan terkhusus DEMOKRASI PANCASILA yang
digunakan di Indonesia saat ini.
Penyusun telah berupaya maksimal agar makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik walaupun demikian tentu masih ada
kekurangan. Untuk itu penyusun menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran
dari berbagai pihak demi penyempurnaan
makalah ini, dan makalah-makalah berikutnya.
Makassar 24 oktober 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………...........1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………..2
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang…………………………………………………………………………………3
2.
Perumusan
masalah………………………………………………………………....................3
3.
Tujuan
penulisan……………………………………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN
a.
Demokrasi
1.
Pengertian
demokrasi……………………………………………………………………..4
2.
Sejarah
dan perkembangan demokrasi…………………………………………………....4
b.
Demokrasi
pancasila
1.
Pengertian
demokrasi pancasila…………………………………………………………..5
2.
Aspek-aspek
demokrasi pancasila………………………………………………………...5
3.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia…………………………………………………..5
4.
Cara-cara
pengamalan demokrasi pancasila………………………………………….......6
BAB III PENUTUP
a.
Kesimpulan……………………………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Negara Republik Indonesia merupakan salah
satu Negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan
yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
Negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila
yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi
pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman,
karena menurut Prof.dr.drs. Notonegoro, S.H. demokrasi pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa yang berkepribadian kemanusiaan yang
adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan rakyat
2.
Perumusan
masalah
·
Apakah
demokrasi itu,dan bagaimana proses lahirnya demokrasi ?
·
Apakah
pengertian demokrasi pancasila ?
·
Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
·
Bagaimana
implementasi demokrasi Pancasila di era sekarang ini ?
3.
Tujuan
penulisan
·
Untuk
lebih mengetahui hakekat dan arti demokrasi
·
Untuk
lebih mengetahui bagaimana demokrasi Pancasila itu dijalankan di Indonesia
·
Agar
dapat mengimplementasikan demokrasi pancasila secara benar
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Demokrasi
1.
Pengertian
demokrasi
Secara etimologi, istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” atau “cratein”
berarti kekuasaan(pemerintahan). Konsep dasar demokrasi berartu “rakyat
berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
2.
Sejarah
dan perkembangan demokrasi
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan
bersifat langsung (direct democracy),artinya
hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi.
Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan
anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno
lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan
Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu
yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad
pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip
dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja. Dua
filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah
menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin
hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan
kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif
yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah
kembali ide demokrasi.
b.
Demokrasi
Pancasila
1.
Pengertian
demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi
berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.
Dasar Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti uang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Pelaksanaanya di atur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang
berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
majelis permusyawaratan rakyat.
Sedangkan menurut Ensiklopedi
Indonesia, Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Aspek-aspek
demokrasi Pancasila
Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
·
Aspek
material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila
sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan
demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social
·
Aspek
formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam
badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk
mencapai kesepakatan bersama.
·
Aspek
normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi
criteria pencapaian tujuan.
·
Aspek
oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
·
Aspek
organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi
Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
·
Aspek
kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin
pemerintah.
3.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi
mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni
bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan
politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah
berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain:
§
periode 1945-1959
(Masa Demokrasi Parlementer).Demokrasi parlementer menonjolkan peranan
parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama
perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
§
periode 1959-1965
(Masa Demokrasi Terpimpin).Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari
demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi
rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai
politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure
social-politik semakin meluas.
§
periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru).Demokrasi pancasila
merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam
rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di
masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin
dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi
pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik
penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan
nilai-nilai pancasila.
§
periode 1999-
sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi).Pada masa ini, peran partai
politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan
demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan
rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai
politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini
kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare
state)
4.
Cara-cara
pengamalan Demokrasi Pancasila
Ø Bidang politik
1.
Menghargai
kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal
2.
Melaksanakan
hak pilih dalam Pemilu
3.
Menghargai
kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara.
Ø Bidang keagamaan
1.
Menghargai
cara beribadah dan dan keyakinan orang lain
2.
Menumbuhkan
sikap toleransi antar umat beragama
3.
Kebebasan
dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa
Ø Bidang ekonomi
1.
Mewujudnya
perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi
2.
Mewujudkan
kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha
3.
Melaksanakan
kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal.
Ø Bidang keamanan
1.
Melaksanakan
piket siskamling
2.
Mengadakan
musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan
3.
Mehindari
tindakan main hakim sendiri
Ø Bidang social budaya
1.
Memberikan
pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah
2.
Menumbuhkan
rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social
3.
Membiasakan
hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat
4.
Berusaha
untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Menurut beberapa pakar, demokrasi merupakan
system pemerintahan yang paling baik hingga sekarang ini. Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran
bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat
dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, keterpurukan dari
berbagai sector kehidupan Negara penganut demokrasi masih sangat besar,
termasuk Indonesia.
Indonesia menggunakan system demokrasi
pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan falsafah hidup
bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi demokrasi pancasila
sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus