Minggu, 16 Desember 2012

MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha esa yang hingga saat ini masih berkenan menyatukan roh dan jasad kita. Dan nabi Muhammad yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju manusia manusia yang berfikir sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam hal ini penyusun mencoba meramu dari berbagai literature menjadi sebuah makalah.
Makalah yang membahas mengenai “DEMOKRASI PANCASILA“  ini bertujuan agar maahasiswa atau mahasisiwi dapat lebih memahami  tentang sejarah lahirnya demokrasi dan terkhusus DEMOKRASI PANCASILA yang digunakan di Indonesia saat ini.
Penyusun telah berupaya maksimal agar makalah ini dapat terselesaikan dengan baik walaupun demikian tentu masih ada kekurangan. Untuk itu penyusun menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran dari berbagai pihak  demi penyempurnaan makalah ini, dan makalah-makalah berikutnya.
Makassar 24 oktober 2012

                                                                                                                        Penyusun










 DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………...........1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………..2
BAB I  PENDAHULUAN
1.      Latar belakang…………………………………………………………………………………3
2.      Perumusan masalah………………………………………………………………....................3
3.      Tujuan penulisan……………………………………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN
a.       Demokrasi
1.      Pengertian demokrasi……………………………………………………………………..4
2.      Sejarah dan perkembangan demokrasi…………………………………………………....4
b.      Demokrasi pancasila
1.      Pengertian demokrasi pancasila…………………………………………………………..5
2.      Aspek-aspek demokrasi pancasila………………………………………………………...5
3.      Perkembangan demokrasi di Indonesia…………………………………………………..5
4.      Cara-cara pengamalan demokrasi pancasila………………………………………….......6
BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan……………………………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
1.       Latar belakang
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah  demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman, karena menurut Prof.dr.drs. Notonegoro, S.H. demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa yang berkepribadian kemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan rakyat
2.      Perumusan masalah
·         Apakah demokrasi itu,dan bagaimana proses lahirnya demokrasi ?
·         Apakah pengertian demokrasi pancasila ?
·         Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
·         Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila di era sekarang ini ?
3.      Tujuan penulisan
·         Untuk lebih mengetahui hakekat dan arti demokrasi
·         Untuk lebih mengetahui bagaimana demokrasi Pancasila itu dijalankan di Indonesia
·         Agar dapat mengimplementasikan demokrasi pancasila secara benar



                                                                           
                                                             BAB II
                                                        PEMBAHASAN
a.        Demokrasi
1.      Pengertian demokrasi
Secara etimologi, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” atau “cratein” berarti kekuasaan(pemerintahan). Konsep dasar demokrasi berartu “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.      Sejarah dan perkembangan demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan bersifat langsung (direct democracy),artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

b.      Demokrasi Pancasila
1.      Pengertian demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan  yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti uang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaanya di atur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia, Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Aspek-aspek demokrasi Pancasila
Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
·         Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila  lainnya. Karena  itulah, pengertian  demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social
·         Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
·         Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan.
·         Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
·         Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
·         Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah.
3.      Perkembangan demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain:
§  periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer).Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
§  periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin).Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
§  periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru).Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
§  periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi).Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)

4.      Cara-cara pengamalan Demokrasi Pancasila
Ø  Bidang politik
1.      Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal
2.      Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu
3.      Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara.
Ø  Bidang keagamaan
1.      Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain
2.      Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama
3.      Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa

Ø  Bidang ekonomi
1.      Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi
2.      Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha
3.      Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal.

Ø  Bidang keamanan
1.      Melaksanakan piket siskamling
2.      Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan
3.      Mehindari tindakan main hakim sendiri
Ø  Bidang  social budaya
1.      Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah
2.      Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social
3.      Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat
4.      Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya.



                                                                          BAB III
                                                            PENUTUP
a.       Kesimpulan
Menurut beberapa pakar, demokrasi merupakan system pemerintahan yang paling baik hingga sekarang ini.  Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, keterpurukan dari berbagai sector kehidupan Negara penganut demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.
Indonesia menggunakan system demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi demokrasi pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.



DAFTAR PUSTAKA
         http://e-dukasi.net/
         http://id.wikipedia.org/

1 komentar: