Minggu, 16 Desember 2012

WALLPAPER CANTIK




MAKALAH KEDAULATAN


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha esa yang hingga saat ini masih berkenan menyatukan roh dan jasad kita. Dan nabi Muhammad yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju manusia manusia yang berfikir sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam hal ini penyusun mencoba meramu dari berbagai literature menjadi sebuah makalah.
Makalah yang membahas mengenai “AJARAN KEDAULATAN“  ini bertujuan agar mahasiswa atau mahasisiwi dapat lebih memahami  tentang berbagai teori kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang pernah dikenal didunia, yang disertai dengan sejarah dan penganut-penganutnya.
Penyusun telah berupaya maksimal agar makalah ini dapat terselesaikan dengan baik walaupun demikian tentu masih ada kekurangan. Untuk itu penyusun menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran dari berbagai pihak  demi penyempurnaan makalah ini, dan makalah-makalah berikutnya.
Makassar 20 november 2012

                                                                                                                          Penyusun

                                                           DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………...………....ii
BAB I 
PENDAHULUAN…………….………………………………………………………….….1
1.      Latar belakang……………………………………………………………………....1
2.      Perumusan masalah……………………………………...……………………….....1
3.      Tujuan penulisan…………...…………………………………………..…………...1
BAB II 
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………...…2
A.    Istilah dan pengertian kedaulatan……………………………………………….……2
B.     Macam-macam kedaulatan…………………………………………………………..2
1.      Kedaulatan Tuhan…………………………………………………………….3
2.      Kedaulatan Raja…………………………………………………………...…3
3.      Kedaulatan Negara…………………………………………………………...4
4.      Kedaulatan Hukum…………………………………………………………...4
5.      Kedaulatan rakyat…………………………………………………………….5
BAB III
PENUTUP…………………………………………………………………………………….6
A.    KESIMPULAN……………………………………………………………………….6
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..…iii




BAB I
PENDAHULUAN
a.       Latar belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri,pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste”  dan kedaulatan hanya  menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.
b.      Rumusan masalah
·         Apakah pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
·         Siapa sebenarnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
·         Apa sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?
c.       Tujuan penulisan
·         Untuk mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada
·         Lebih memahami tentang siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi


                                                                           BAB II
PEMBAHASAN
A.    Istilah dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada abad pertengahan, menggunakan makna “superanus” dengan istilah “ summa potestas” atau “ plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya*:
1.      Tunggal; berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2.      Asli; berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3.      Abadi; berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara
4.      Tidak dapat dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.
B.     Macam- macam Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara, dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan dapat dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni :
*) Gde panca astawa: ilmu negara & teori Negara( Bandung cetakan 2:2012)
1.      Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Didalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, yang kemudian dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
Sedangkan, menurut Ahmad Azhar Basyir, predikat teokrasi tidak dapat  diterima sebab islam tidak mengenal adanya kekuasaan Negara yang menerima limpahan dari Tuhan,. menurutnya kekuasaan Negara berasal dari umat dan penguasanya bertanggung jawab kepada umat**. Menurut ajaran islam, kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum. Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik  itu disebut khilafah. Manusia merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan memiliki tugas untuk melaksanakan dan menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.
2.      Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai orang yang suci,bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa saja  karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan kedalam tyranny. Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan  rakyat tidak lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja.
**) Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, ilmu Negara(yogyakarta: UII) 
Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat”  yang beridentitas dan berhak.
3.      Kedaulatan Negara
Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hokum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat***
Menurut Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan  dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum. Oleh sebab itu,  kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.
Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri, seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.
Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.
4.      Kedaulatan Rakyat
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
Kemudian terjadi pertentangan diantara para ahli penganut paham berbeda yakni antara Krabbe yang menganut teori kedaulatan hukum dengan Jellineck yang menganut paham kedaulatan Negara. Jellineck mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain bahwa Negara harus tunduk secara sukarela kepada hukum.
***) Gde panca astawa: ilmu negara & teori Negara( Bandung cetakan 2:2012)
Kemudian Krabbe yang menganut aliran historis yang pelopori oleh Von savigny, yang mengatakan bahwa “hukum timbul bersama kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak atau kemauan Negara, maka berlakunya hukum terlepas dari kemauan Negara.” Alasan ini dikemukakan sebbagai jawaban, bahwa kalau benar Negara yang berkuasa, apa sebabnya Negara itu patuh kepada hokum dan dapat dihukum. Bukankah Negara berkuasa membuat undang-undang ? bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara sukarela mengikat dirinya dengan undang-undang itu.
5.      Kedaulatan Rakyat 
Kedaulatan rakyat( popular sovereignty) dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat yang mewakili rakyat dan yang dipilih langsung atau tidak langsung oleh warga Negara.
Paham kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan oleh kaum monarchomachen seperti Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali mengemukakan ajaran bahwa, rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja, karena raja berkuasa atas persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini kemudian dilanjutkan oleh John  Locke dan kemudian J.J Rousseau.
Menurut Locke, memang rakyat menyerahkan kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara memiliki kekuasaan yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu adalah hak alamiah dari manusia, yang melekat padanya ketika manusia itu lahir. Hak ini sudah ada sebelum Negara terbentuk . karena itu, Negara tidak bisa mengambil atau mengurangi hak alamiah itu.BAB III

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Polemik  tentang siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara,masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument masing-masing yang kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai teori mengenai  kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan yang menurut istilah yang berarti kekuasaan tertinggi dari suatu kesatuan politik atau menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang bersifat: tunggal yang berarti bahwa hanya negaralah yang memiliki, asli yang berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian, abadi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi dan abadi, serta tidak dapat dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak dapat diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya.  


                                                             DAFTAR PUSTAKA
I Gde Pantja Astawa & Suprin Na’a, memahami ilmu Negara dan teori Negara:Bandung, refika aditama 2012

MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha esa yang hingga saat ini masih berkenan menyatukan roh dan jasad kita. Dan nabi Muhammad yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju manusia manusia yang berfikir sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam hal ini penyusun mencoba meramu dari berbagai literature menjadi sebuah makalah.
Makalah yang membahas mengenai “DEMOKRASI PANCASILA“  ini bertujuan agar maahasiswa atau mahasisiwi dapat lebih memahami  tentang sejarah lahirnya demokrasi dan terkhusus DEMOKRASI PANCASILA yang digunakan di Indonesia saat ini.
Penyusun telah berupaya maksimal agar makalah ini dapat terselesaikan dengan baik walaupun demikian tentu masih ada kekurangan. Untuk itu penyusun menerima dengan tangan terbuka kritik dan saran dari berbagai pihak  demi penyempurnaan makalah ini, dan makalah-makalah berikutnya.
Makassar 24 oktober 2012

                                                                                                                        Penyusun










 DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………...........1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………..2
BAB I  PENDAHULUAN
1.      Latar belakang…………………………………………………………………………………3
2.      Perumusan masalah………………………………………………………………....................3
3.      Tujuan penulisan……………………………………………………………………………….3
BAB II PEMBAHASAN
a.       Demokrasi
1.      Pengertian demokrasi……………………………………………………………………..4
2.      Sejarah dan perkembangan demokrasi…………………………………………………....4
b.      Demokrasi pancasila
1.      Pengertian demokrasi pancasila…………………………………………………………..5
2.      Aspek-aspek demokrasi pancasila………………………………………………………...5
3.      Perkembangan demokrasi di Indonesia…………………………………………………..5
4.      Cara-cara pengamalan demokrasi pancasila………………………………………….......6
BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan……………………………………………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
1.       Latar belakang
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah  demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman, karena menurut Prof.dr.drs. Notonegoro, S.H. demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa yang berkepribadian kemanusiaan yang adil dan beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan rakyat
2.      Perumusan masalah
·         Apakah demokrasi itu,dan bagaimana proses lahirnya demokrasi ?
·         Apakah pengertian demokrasi pancasila ?
·         Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
·         Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila di era sekarang ini ?
3.      Tujuan penulisan
·         Untuk lebih mengetahui hakekat dan arti demokrasi
·         Untuk lebih mengetahui bagaimana demokrasi Pancasila itu dijalankan di Indonesia
·         Agar dapat mengimplementasikan demokrasi pancasila secara benar



                                                                           
                                                             BAB II
                                                        PEMBAHASAN
a.        Demokrasi
1.      Pengertian demokrasi
Secara etimologi, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” atau “cratein” berarti kekuasaan(pemerintahan). Konsep dasar demokrasi berartu “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.      Sejarah dan perkembangan demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan bersifat langsung (direct democracy),artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

b.      Demokrasi Pancasila
1.      Pengertian demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan  yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti uang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaanya di atur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia, Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Aspek-aspek demokrasi Pancasila
Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
·         Aspek material, demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila sila  lainnya. Karena  itulah, pengertian  demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social
·         Aspek formal, mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
·         Aspek normative, mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan.
·         Aspek oktatif, mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai
·         Aspek organisasi, mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
·         Aspek kejiwaan, menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah.
3.      Perkembangan demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain:
§  periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer).Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
§  periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin).Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
§  periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru).Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
§  periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi).Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)

4.      Cara-cara pengamalan Demokrasi Pancasila
Ø  Bidang politik
1.      Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal
2.      Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu
3.      Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara.
Ø  Bidang keagamaan
1.      Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain
2.      Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama
3.      Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa

Ø  Bidang ekonomi
1.      Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi
2.      Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha
3.      Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal.

Ø  Bidang keamanan
1.      Melaksanakan piket siskamling
2.      Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan
3.      Mehindari tindakan main hakim sendiri
Ø  Bidang  social budaya
1.      Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah
2.      Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social
3.      Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat
4.      Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya.



                                                                          BAB III
                                                            PENUTUP
a.       Kesimpulan
Menurut beberapa pakar, demokrasi merupakan system pemerintahan yang paling baik hingga sekarang ini.  Demokrasi sendiri lahir atas adanya kesadaran bahwa dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara segala kebijakan dan pengambil kebijakan harus berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, keterpurukan dari berbagai sector kehidupan Negara penganut demokrasi masih sangat besar, termasuk Indonesia.
Indonesia menggunakan system demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan. Implementasi demokrasi pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.



DAFTAR PUSTAKA
         http://e-dukasi.net/
         http://id.wikipedia.org/